Approval Rating Jokowi 71 Persen
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menangani 1.852 perkara korupsi dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.
Menurut dia, Walaupun hukuman mati diijinkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun harus dicermati pula penjelasannya.
Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan.
Hal ini penting agar tim penyidik yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut mendapat kepercayaan masyarakat.
Kondisi ini didukung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan Agung hanyalah formalitas. Jadi tak mungkin terealisasi wacana hukuman mati koruptor tersebut.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dipidana penjara seumur hidup.
Rapat itu sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk fokus dalam pemberantasan mafia pelabuhan.
Saya minta Jaksa Agung tidak merasa terganggu dengan berbagai serangan yang bersifat personal terhadap diri Jaksa Agung akhir-akhir ini dan tetap fokus menjadi institusi terdepan dalam melaksanakan penegakan hukum antikorupsi secara adil tanpa tebang pilih.