Kondisi ini didukung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan Agung hanyalah formalitas. Jadi tak mungkin terealisasi wacana hukuman mati koruptor tersebut.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dipidana penjara seumur hidup.
Rapat itu sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk fokus dalam pemberantasan mafia pelabuhan.
Saya minta Jaksa Agung tidak merasa terganggu dengan berbagai serangan yang bersifat personal terhadap diri Jaksa Agung akhir-akhir ini dan tetap fokus menjadi institusi terdepan dalam melaksanakan penegakan hukum antikorupsi secara adil tanpa tebang pilih.
Apa yang disampaikan ST Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya. Apalagi, selama ini penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.
Kalau sudah tidak ada kejujuran memang seharusnya beliau diganti, harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri itu lebih baik disertai permintaan maaf ke publik secara terbuka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.