Di Kabupaten Muara Enim, Presiden diagendakan untuk melakukan groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil eter (DME).
Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional.
Dalam melakukan efektivitas, data realisasi volume dan setiap tahapan pengiriman pasokan batu bara ke pembangkit listrik mulai dari lokasi tambang, loading, hingga penerimaan di setiap pembangkit secara spesifik.
Sepanjang Januari 2022, Arifin menyampaikan bahwa pemerintah telah mengamankan 16,2 juta ton batu bara untuk kebutuhan PLN berkat dukungan pada produsen batu bara dan asosiasi angkutan logistik.
PLN juga menjalankan sejumlah upaya extra ordinary dilakukan untuk mempercepat proses bisnis
Perlu kita kaji secara mendalam skema BLU ini. Karena secara umum ini menambah kelembagaan baru untuk penarikan iuran eksport batubara. Saya masih khawatir ini belum tentu berjalan secara efektif. Kalau hasil iuran tersebut terhambat masuk PLN maka akan menyulitkan PLN dalam membeli batu bara seharga pasar.
Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat jangan sekedar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha. Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa.
Jadi kebijakan ini jangan hanya untuk (kebutuhan PLTU) itu, mesti kebijakan untuk nilai tambah yang besar dan kepentingan nasional kita. Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi Indonesia.
Jadi harus ada solusi jangka panjang yang membuat semua pihak tidak dirugikan. Jangan seperti pemadam kebakaran. Ada api terus dipadamin. Intinya ada solusi jangka panjang.