Menurut dia, dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Dia menjelaskan putusan pengadilan harusmempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa.
Puadi menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945
Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.
Dia menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah,
Hendra Boen Minta Hakimnya Diperiksa
Tidak mungkin PN menentang konstitusi. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional. Penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian