Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat ini sidang sedang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Maria yang di bacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski Hossam dibebaskan dari dakwaan utama pada Selasa (12/1), dia masih menghadapi dakwaan perdagangan manusia, menurut kantor berita Reuters.
Kelima terdakwa itu melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
Tim Kuasa Hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan dibebaskan.
Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali disebut dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.
Jaksa Iskandar Marwanto menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.