Menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR
Imbauan itu disampaikan setelah para demonstran Rancangan Undang-Undang Ekstradisi menduduki Bandara Internasional Hong Kong.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai sangat dibutuhkan ditengah pertarungan digital saat ini.
Mahasiswa dari sejumlah universitas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau biasa disebut Kamtansiber.
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.
Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam
Upaya memelihara kesehatan para lansia harus ditujukan untuk menjaga kondisi mereka, agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomi. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.