Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengalaman, sebut Saut, pembentukan tim-tim-tim seperti TGPF tidak menemukan sesuatu yang baru untuk kemudian ditindaklanjuti.
KPK menduga ada kejanggalan terkait klaim Rp 1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan informasi yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.
Tim penyelidik KPK dalam sepekan ini memang sudah memanggil sejumlah pihak dari lingkungan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus inu. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Wilson diketahui telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Komisi III DPR meminta agar pembentukan Densus Tipikor Polri tidak dipolitisasi. Sebab, Densus Tipikor tak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional.