Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengalaman, sebut Saut, pembentukan tim-tim-tim seperti TGPF tidak menemukan sesuatu yang baru untuk kemudian ditindaklanjuti.
KPK menduga ada kejanggalan terkait klaim Rp 1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan informasi yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.
Tim penyelidik KPK dalam sepekan ini memang sudah memanggil sejumlah pihak dari lingkungan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus inu. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.