Partai Gerindra pasang badan bela Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam perkara penyidikan kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah mengetahui proses penetapan tersangkanya dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta delapan unit sepedah yang diduga berasal dari penerimaan uang suap dalam perkara ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat sang kaka.
Mengingat membangun budaya tertib dan patuh terhadap peraturan di jalan raya sebagai kunci keselamatan berlalu lintas, bukanlah perkara mudah.
Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi
Ali mengatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti dan menelaah dokumen perkara yang telah menyeret nama-nama besar itu.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa permintaan KPK untuk mengirimkan berkas perkara Djoko Tjandra sepertinya diabaikan kedua penegak hukum tersebut.