Kasus yang menjerat PT NK maupun PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya.
Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
Tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya saat melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara yang menjeratnya.
Sejauh ini, kata Saut, pihaknya belum menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Menurut Saut, pihaknya saat ini masih mempelajari hasil putusan perkara yang menyeret Budi Mulya.
Sistem penanganan perkara kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas alias abal-abal.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Abdul Manaf menuturkan untuk mengoptimalkan kepada para pelaksana agar setiap meyampaikan laporan bulanan yang berkaitan dengan perkara
Dalam perkara ini, Inna diduga menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Menangani perkara e-KTP, kata Irene, tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Tetapi, sambung Irene, harus berpikir progresif.
Abdul Latif tak mau sejumlah mobil dan motor mewahnya dilelang sebelum adanya amar putusan dari majelis hakim atas perkara korupsi yang menjeratnya.