Hakim menyatakan penatapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung adalah sah menurut hukum.
Nadiem menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dia harusnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) periode 2020–2024.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka Rita Widyasari
Elvizar bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Nadiem mengajukan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak periode 2019-2024.