Hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam.
Budi Said dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam.
Buyback emas Antam hari ini yakni Rp 1,351 juta per gram atau turun Rp 5.000 dari Rp 1,356 juta per gram sebelumnya
Aset itu diduga hasil korupsi Siman Bahar selaku Dirut PT Loco Montrado.
Untuk buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga turun Rp20.000 ke level Rp1.399.000
Terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said.
Harga Emas Antam Melesat Naik jadi Rp1.521.000 per Gram
Untuk buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga stagnan di level Rp1.364.000
Siman Bahar sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.