Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam.
Maka DPR akan memproses pergantian wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, untuk diteruskan ke paripurna.
Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk saudara haji Lodewijk Paulus sebagai calon wakil ketua DPR menggantikan saudara Azis Syamsudin.
Siapapun yang akan dipilih adalah hak prerogatif Ketua Umum Golkar, Bapak Airlangga Hartarto. Tentu Pak Airlangga sudah mempertimbangkan berbagai aspek, siapa yang paling layak menggantikan Azis Syamsuddin.
Diam-diam, Menko Perekonomian itu menyiapkan calon lain untuk menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani akan memimpin jalannya konferensi pers yang mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin tersebut.
Mantan Danjen Kopassus ini dinilai memiliki kelebihan dibanding kandidat-kandidat lain di partai beringin untuk menggantikan posisi Wakil Ketua DPR RI yang dulu dipegang Azis Syamsuddin.
Sampai hari ini kita belum ada surat masuk, ya karena mungkin itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar.
Nah kalau untuk pergantian Pimpinan DPR itu mekanismenya ada di UU MD3 dan itu diserahkan sepenuhnya ke partai asal, partai Golkar.
Mengenai masalah apakah mengganggu kinerja pimpinan, saya sampaikan tidak, bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu adalah mekanisme dalam rapat pimpinan untuk mendelegasikan PLT, bukan baru kali pertama.