Empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke fraksi di DPR. Sedangkan, isu presidential threshold masih alot.
Pansus RUU Pemilu kembali harus menunda pengambilan keputusan terkait empat isu krusial. Sebab, Pansus RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan.
Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Pansus RUU Pemilu menyepakati lima opsi paket yang akan dibahas dengan pemerintah. Hal itu dalam rangka untuk menyudahi lima isu krusial.
Lima opsi paket dalam RUU Pemilu akan dibawa ke paripurna DPR untuk divoting dan disepakati. Lima paket tersebut masih dalam pembahasan bersama pemerintah.
Empat Fraksi pendukung pemerintah di DPR mendukung paket A dari lima opsi yang ditawarkan dalam RUU Pemilu.
Lima opsi atau paket yang ditawarkan dalam Pansus RUU Pemilu resmi dibawa ke paripurna DPR.
Pembahasan RUU Pemilu menuai perdebatan panjang di DPR. Lima isu krusial menjadi penyebab keputusan RUU Pemilu terpaksa mengalami tarik ulur.