Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menegaskan pembahasan beleid tersebut hingga kini masih terus berlangsung melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah secara intensif menggelar RDPU selama tiga masa persidangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hingga saat ini, sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan pandangannya terkait substansi RUU tersebut.
“Faktanya ini sudah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum memiliki landasan hukum sebelumnya. Karena itu, proses pembahasannya membutuhkan kehati-hatian agar mampu mengakomodasi berbagai pandangan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ia membandingkan proses tersebut dengan pembahasan sejumlah revisi undang-undang lain yang juga memerlukan waktu panjang meski hanya mengubah sebagian pasal.
“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini,” katanya.
Meski demikian, Politikus Gerindra itu memastikan Komisi III berkomitmen mempercepat penyusunan RUU Perampasan Aset hingga dapat segera diselesaikan.
“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” tegasnya.
Dalam RDPU yang digelar pada Senin, Komisi III DPR mendengarkan masukan dari akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, perwakilan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga membantah informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Martin, hingga saat ini tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Martin dalam keterangan tertulisnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra RUU Perampasan Aset

























