KPK sebelumnya menemukan bahwa ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reihana.
KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin.
KPK bakal menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
Langkah itu menindaklanjuti perkembangan pemberitaan terkait gaya hidup mewah Reihana di media sosial.
Dia memiliki total kekayaan senilai Rp 22.600.702.572 yang dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Kami selalu anggota MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan.
KPK juga meminta klarifikasi LHKPN terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dodik Samsu Hidayat.
Sedangkan tuntutan terakhir yang disuarakan massa ialah menuntut Hariyanto untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Riau.
Hariyanto menjadi sorotan publik setelah istrinya, Adrias diduga memamerkan harta dan gaya hidup mewah di media sosial.
Sementara yang sudah melaporkan sebanyak 302.433 penyelenggara negara.