Dia bakal diperiksa dan diklarifikasi oleh Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait kepemilikan harta.
Reihana bakal diklarifikasi oleh tim KPK mengenai asal usul asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Harta Irna berdasarkan LHKPN tercatat senilai Rp 62.562.624.825 atau Rp 62,5 miliar.
KPK membuka penyelidikan terkait dugaan kejanggalan harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Pemeriksaan Endar ini terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri yang menjadi polemik di media sosial. Namun, belum diketahui materi spesifik yang akan digali tim LHKPN terhadap Endar.
KPK sebelumnya menemukan bahwa ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reihana.
KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin.
KPK bakal menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
Langkah itu menindaklanjuti perkembangan pemberitaan terkait gaya hidup mewah Reihana di media sosial.
Dia memiliki total kekayaan senilai Rp 22.600.702.572 yang dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.