Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama
Gerakan Bela Islam yang dilakukan HMI akan mengawal sampai tuntas di pengadilan terhadap Ahok. Kasus ini jangan sampai berhenti hanya sampai penetapan tersangka.
Kepolisian sudah menggali keterangan dari 24 saksi. Setelah pemeriksaan Ahok, para saksi itu akan kembali diperiksa.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
polisi menyebut sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus Basuki.
Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan seharusnya Ahok ditahan sebagaimana pelaku pada kasus penistaan agama yang sebelumnya pernah terjadi
Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena "mulut" Ahok