Operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang gencar dilakukan KPK menuai pertanyaan sejumlah pihak termasuk Komisi III DPR sebagai mitra kerjanya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kegagalan lembaga ad hoc tersebut.
Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyelesaikan tindak kejahatan korupsi di tanah air.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk diaudit terkait penyadapan yang selama ini dilakukan dalam menindak kejahatan korupsi.
Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 28 September 2017. Namun, Pansus Angket KPK akan tetap melakukan penyelidikan hingga pimpinan KPK hadir.
Keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krisi legitimasi politik. Pasalnya, empat fraksi di DPR tidak masuk dalam Pansus Angket KPK.