Steffy diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama pada Rabu 18 Juli 2018. Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan Steffy terkait dengan aliran dana suap.
Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dikatakan Febri, surat tersebut telah disertai dengan foto Umar Ritonga. Dalam surat itu, KPK meminta pihak kepolisian untuk menangkap Umar Ritonga.
Selain Inneke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar DKI itu.
KPK mengendus dugaan keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus ini.
KPK mengaku telah melakukan upaya pencegahan kepada sejumlah pejabat negara dari pusat hingga daerah secara maksimal. Hanya saja, upaya pencegahan itu dihiraukan oleh sejumlah pejabat negara.
Dalam pertimbangan banding, tim penuntut umum KPK merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan.
Komisi III DPR meminta KPK mengusut sejumlah masalah Migas yang ada di Pertamina. Sebab, persoalan mafia Migas yang terjadi di Pertamina harus menjadi perhatian KPK.
KPK diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.