Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II DPR RI sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik pembahasan draf RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menarik pembahasan draf RUU Pemilu tersebut dalam daftar Prolegnas 2021.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai revisi UU Pemilu penting dan relevan untuk dilakukan dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Kempat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.
Fraksi Partai NasDem DPR RI berubah sikap. Sekarang fraksi partai besutan Surya Paloh itu menyatakan tidak ikut mendukung kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang dirasa penting.
Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menilai kewajiban berseragam di sekolah negeri seharusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Revisi Undang Undang Pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.
Pasal-pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih bisa berubah. Draf tersebut juga belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.