Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menilai rencana pemerintah yang akan mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE adalah rencana yang tepat.
Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi segera disahkan.
Aplikasi berbagi video pendek milik China, TikTok, mendapat banyak keluhan dari kelompok konsumen Uni Eropa, karena diduga melanggar undang-undang konsumen
Pimpinan DPR menunggu masukan dari pemerintah terkait wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana, DPR menunggu kajian dari pemerintah atas usulan Presiden Jokowi soal UU ITE tersebut.
Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian.
Polri harus selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fraksi PAN DPR RI memberikan catatan khusus kepada pemerintah soal rencana melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung rencana pemerintah mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyatakan revisi diperlukan karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir dalam UU ITE.
Anggota parlemen Aljazair telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen negara yang bertujuan mengkriminalisasi pemulihan hubungan dengan rezim Israel.