DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi Otonomi Khusus Papua secara menyeluruh sehingga tujuan percepatan peningkatan kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa tercapai.
Karena tindakan separatisme semacam itu jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setiap terjadi gangguan keamanan, di mana saja, maka itu menjadi kewajiban bagi Polri, TNI, dan instansi terkait untuk menjaganya.
Bila dilihat sejarahnya, Belanda melepas Papua pada Agustus 1962 dengan syarat harus didahului dengan referendum. Referendum yang dikenal dengan penentuan pendapat rakyat (Pepera) dilaksanakan pada 1969 disaksikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas memberi perhatian serius terhadap dinamika sosial politik di tanah Papua. Dimana, rakyat Papua perlu perlakuan yang adil dan tidak terjadi diskriminasi yang berlebihan.
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, pemerintah sebaiknya fokus pada penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan tanpa ada penyelesaian tuntas hingga saat ini.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menentang keras pernyataan yang dilakukan Benny Wenda. Pasalnya, baru-baru ini, Benny Wenda melakukan deklarasi kemerdekaan Papua Barat secara tidak berdasar, pada Selasa (1/12/2020), sebab Papua dan Papua Barat merupakan wilayah Indonesia yang sah.
Benny Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, karenanya pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas.
Kalangan dewan meminta pemerintah untuk serius menangani Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda yang baru-baru ini mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat.