Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jika dinyatakan bersalah, maka City bisa dijatuhi berbagai macam sanksi; mulai dari pengurangan poin, degradasi, larangan transfer, dikeluarkan dari Liga Primer, sampai pencopotan gelar
Veronika dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap 500 ribu dolar Singapura
Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Veronika dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah manyan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Lin Che Wei dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya
Dandan dinilai bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.