Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun
Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi
Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Sebelumnya, Senin (9/10), sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas. Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas vonis terdakwa Mario Dandy