Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan di tingat pertama.
Vonis terhadap Dadan Tri belum dinilai memenuhi rasa keadilan.
Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy`ari dkk, itu murni soal kode etik
Rafael Alun Hakim dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada beberapa hal yang disayangkan Luhut atas vonis bebas tersebut
Pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024