Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus kepada sejumlah nama yang disebut majelis hakim pada vonis kasus korupsi e-KTP.
Patrialis menyerahkan sepenuhnya vonis dalam kasus ini kepada majelis. Dia tampak siap dengan segala keputusan yang diambil majelis.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Mesang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Mesang sebelumnya divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara.
Muhammad Santoso sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya
Ichsan diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Wilson diketahui telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.