Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kemenkeu, Andhi Pramono.
Dokumen itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
Upaya itu ditemukan KPK ketika melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi.
Rekomendasi itu diberikan agar Andhi Prabowo mendapatkan uang sebagai fee dan membeli berbagai aset.
Andhi memanfaat jabatannya itu mendapatan sejumlah uang.
KPK menduga pemberlian berbagai tas mewah oleh Andhi Pramono, menggunakan uang haram dari berbagai pengusaha terkait pengurusan barang ekspor impor.
Penerimaan uang itu diduga sebagai pelicin dalam pengurusan barang ekspor impor. Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Jumat (28/7).