Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan kasus TPPU.
KPK telah memasang papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah tersebut.
Andhi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi pada 2012-2023.
Aset yang disita KPK akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan.