Baik Panwas Kecamatan maupun Bawaslu sudah lebih berpengaman dalam mengawasi jalannya pemilu, terutama Pilkada.
Menurut Gus Yaqut, tindakan ancaman pembunuhan bagi para tokoh bangsa menjadi catatan serius bagi demokrasi Indonesia.
Sejumlah Aktivis Kepemudaan dan Mahasiswa meminta semua pihak menjaga kondusitifitas, kemanan, dan ketertiban masyarakat pasca aksi 21-22 Mei 2019 beberapa waktu lalu di depan kantor Bawaslu
Sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019 dan Pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi para Caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Somvir sudah diadukan ke Bawaslu Propinsi Bali namun laporan itu ditolak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada.
Anggota DPR RI terpilih dari PDIP daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.
DKPP maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan merespon aduan masyarakat terkait pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) terpilih dapil Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina.