Kasai terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa ditolak MA, hukuman tetap seumur hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Mabes Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023
Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dipecat tidak dnegan hormat dari Institusi Polri dalam kasus narkoba. Ia nyatakan banding
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Devisi Prompam Polri pada pada Selasa (30/5) malam.
Nasih tersangka narkoba Orjen Pol Teddy Minahasa di Institusi Polri ditentukan dalam sidang etik ahri ini.