Mungkin untuk langkah selanjutnya perlu kita pertimbangkan, artinya aspirasi dari daerah ini apakah ingin kita teruskan ataukah misalnya cukup melalui Perda (Peraturan Daerah).
Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi diduga menerima fee atas penerbitan izin kuota rokok dan minol di BP Bintan
KPK menduga besaran fee yang diberikan oleh perusahaan menjadi penentu jumlah kuota rokok dan minol yang didapat.
KPK menduga uang haram itu mengalir ke Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Adapun penerimaan uang tersebut dikonfirmasi lewat ajudan Apri bernama Rizki Bintani
Ihwal pemberian fee atas izin kuota minuman beralkohol itu mengemuka dari pemeriksaan pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi.
Ketua Panja RUU Minol yang juga Wakil Ketua Baleg Dr. H.Ach. Baidowi mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah usul inisiatif dari Fraksi PPP yang kini sudah prolegnas RUU prioritas tahun 2021.
Diperlukan solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman beralkohol.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.
Kalangan dewan mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
Diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.