Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya akan menjadi rujukan daerah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol agar tepat sasaran.
Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) ada bukan untuk melarang peredaran alkohol di masyarakat.
DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini.
Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi menjelaskan, hasil rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Minol Rabu (4/4), di ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah membahas dua pilihan judul.