Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong yang dilakukan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dikeluarkannya Surat Keterangan
Diduga ada penyelendupan kebijakan KKSK yang membuat kewajiban Rp 3,7 triliun terhadap Sjamsul Nursalim "menguap".
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bambang Subiyanto
Sebelumnya, Syafruddin membebekan keterlibatan KKSK dalam penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Selain Kwik Kian Gie dan Boediono, KKSK juga beranggotakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
KPK sudah memeriksa setidaknya 69 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pejabat dan pegawai PT Gajah Tunggal, pihak KKSK, dan pengacara.
Syafruddin disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.
Menurut Boediono dirinya hanya melihat surat tembusan kepada anggota KKSK dan instansi lainnya.