Segera harus dibuat Pansus di DPR untuk mengusut tuntas kasus OTT tersebut, untuk mengawasi KPK agar jangan sampai lolos dikarenakan Komisioner KPU tersebut telah diduga kuat memenangkan (paslon 01) dengan TSMB (terstruktur, sistematis, masif dan brutal)," kata Habib Novel
Alasannya karena tak ada arahan teknis bagaimana melakukan penghitungan ulang ini. “Atas dasar ini MK memandang perlu diadakan PSU di sana,” jelas Enny.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan persyaratan formil pengajuan permohonan perkara tersebut.
MK juga Memerintahkan pada KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019.
Saat rekap suara hasil Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 3, Golkar selaku Pemohon meraih 80.414 suara.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta DPR.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap.
Kemenangan bersama itu bisa terjadi kalau hasil dari pemilu ini semakin mendekati perwujudan cita-cita nasional.
"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul Wafiroh.