Rabu, 08/05/2024 21:41 WIB

Pencalonan Presiden 2019 Tanpa Ambang Batas ?

Dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR setuju ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau "Presidential Threshold" sebesar 0 persen. Apabila akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilu Presiden 2019 tanpa ambang batas, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden, baik diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik.

"Mayoritas fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidential Threshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki `Presidential Threshold` tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy terkait dinamika yang terjadi di internal pansus, di Jakarta, Selasa (2/5).

Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yaitu menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya "presidensial treshold. Lukman mengatakan mayoritas menilai adanya "presidensial treshold" bertentangan dengan Keputusan MK.

"Didalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi `Presidential Threshold` sama dengan `Parliamentary Threshold` tetapi opsi itu dianggap sama dengan Presidential Threshold yang lama yaitu 20-25 persen," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan persoalannya bukan di pilihan angka treshold, namun antara konstitusional dan inkonstitusional. Menurut dia, penurunan angka "Presidential Threshold" tetap dianggap inkonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidential Threshold.

"Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap `Presidential Threshold` adalah `open legal policy`, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi," kata dia seperti dilansir Antara.

Lukman menegaskan, apabila pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilu Presiden 2019 tanpa ambang batas, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden, baik diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik. Sehingga dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014.

Namun, dia tetap meyakini walaupun parpol mempunyai hak yang sama dalam mengusung capres-cawapres, tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai. "Sehingga hanya akan ada dua atau tiga calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja, situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," tuturnya.

Lukman menjelaskan, rekomendasi Panja itu akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial, yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V.

KEYWORD :

calon presiden 2019 pemilu 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :