Lukman Edy/antara
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, hanya tiga fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang menginginkan Pemilu 2019 tetap menggunakan presidential thresholdtetap sebesar 20 persen."Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Lukman, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5).Baca juga :
Pilpres Diharap Ada Tiga Pasangan Capres, Sjarifuddin Hasan: Membuat Demokrasi Menjadi Lebih Maju
Kata Lukman, dalam rapat Panja memang berkembang ada opsi presidential treshold sama dengan parliamentary threshold. Tetapi, opsi ini dianggap sama dengan presidential treshold yang lama.
Pilpres Diharap Ada Tiga Pasangan Capres, Sjarifuddin Hasan: Membuat Demokrasi Menjadi Lebih Maju
Baca juga :
FA-PETISI Konsisten Perjuangkan PT Nol Persen
Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013. Dimana, Pemilu legislatif dan eksekutif serentak pada 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidential threshold.
FA-PETISI Konsisten Perjuangkan PT Nol Persen
RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold