Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Ormas yang bertenyangan dengan ideologi anti Pancasila diingatkan agar tidak main-main. Sebab, hal itu akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Robikin mengatakan kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Robikin menyebutkan HTI yang mengusung gagasan khilafah, telah menebar pengaruh untuk merubah ideologi tunggal negara.
HTI dinilai tidak mengkhawatirkan. Sebab, wacana HTI ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi Khilafah hanya sebatas Khayalan.
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Baidhowi mengatakan pemerintah seyogyanya menyiapkan kajian yang komprehensif sebelum mengambil opsi pembubaran terhadap HTI.
Dave mendukung opsi pemerintah membubarkan organisasi berafiliasi Trans-Nasional Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)