Sabtu, 20/04/2024 06:15 WIB

HTI Dibubarkan

PBNU: Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Tepat

Robikin mengatakan kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat.

NU

Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, HTI merupakan organisasi trans-nasional yang berideologi anti-Pancasila.

Robikin mengatakan kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah membubarkan organisasi yang tujuannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sudah tepat dan sah menurut hukum," ujar Robikin kepada Jurnas.com di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Robikin menyampaikan Pancasila menjadi ideologi tunggal bangsa Indonesia. Karena itu, kata dia, Pancasila menjadi pedoman yang niscaya bagi masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.  

"Mari kita amalkan Pancasila secara murni dan konsekuen. Jangan bakar rumahnya jika terdapat tikus di dalamnya. Mari cancut taliwondo bahu membahu mewujudkan tujuan bernegara, yakni mencapai kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, menciptakan ketertiban dunia yang damai dan keadilan sosial," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan pembubaran terhadap HTI. Pembubaran tersebut diumuman secara resmi oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto hari ini, Senin (8/5/2017).

 

Berikut alasan pemerintah terkait pembubaran HTI.  

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

KEYWORD :

PBNU KH Robikin Emhas HTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :