Minggu, 10/11/2024 20:07 WIB

Setelah Bubarkan HTI, Pemerintah Incar FPI

Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Menko Polhukam, Wiranto

Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Setiap Ormas yang dianggap melanggar hukum akan dibubarkan.

Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, setelah melakukan pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan mengkaji Front Pembela Islam (FPI).

"Yang lain terus dipelajari, lewat lembaga peradilan. Jadi satu-satu dulu," kata Wiranto, Jakarta, Senin (8/5).

Kata Wiranto, setiap Ormas yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses secara hukum. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tapi tetap bertumpu hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI FPI Menkopolhukam Wiranto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :