Kamis, 25/04/2024 14:30 WIB

PBNU Sebut Bukti Nyata HTI Rongrong NKRI

Robikin menyebutkan HTI yang mengusung gagasan khilafah, telah menebar pengaruh untuk merubah ideologi tunggal negara.
 
 

NU

Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mendukung langkah pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apalagi, kata dia, HTI terbukti nyata membahayakan bagi esistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Robikin menyebutkan HTI yang mengusung gagasan khilafah, telah menebar pengaruh untuk merubah ideologi negara.

"Itu langkah yang tepat karena HTI terbukti merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hendak mengganti Pancasila dengan Khilafah," ujar Robikin kepada Jurnas.com Jakarta, Senin (8/5/2017).

Robikin berharap pembubaran HTI dapat menjadi cerminan agar tak ada lagi organisasi penentang Pancasila di Indonesia. 

"Sebagaimana dimaklumi, HTI merupakan organisasi yang jelas bertentangan dengan ideologi Negara Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, organisasi apapun yang berusaha mengganti Pancasila hendaknya dilarang dan dibubarkan," ungkapnya.

Robikin menyatakan PBNU menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Ia berharap seluruh kader HTI insyaf dan membatalkan keinginannya untuk mendirikan negara khilafah di Indonesia.

"Lebih lanjut adalah bagaimana aktivis dan simpatisan HTI tersebut dikelola dan dibina agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan pembubaran terhadap HTI. Pembubaran tersebut diumuman secara resmi oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto hari ini, Senin (8/5/2017).

Berikut alasan pemerintah terkait pembubaran HTI.   

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pemzbangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

KEYWORD :

PBNU KH Robikin Emhas HTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :