Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026. Rapat tersebut secara khusus akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mengungkap pihak yang berada di balik aksi tersebut beserta motifnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya ingin memastikan pengusutan perkara tidak hanya menyasar pelaku penyadapan, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang memerintahkan maupun memiliki kepentingan di balik tindakan tersebut.
"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal, termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Minggu (8/11).
Dia menjelaskan, rapat dengan Kapolri baru dapat dilaksanakan pada 12 November karena DPR masih menjalani masa reses. Masa persidangan berikutnya dijadwalkan dibuka pada Selasa, 10 November 2026.
Habiburokhman memastikan dirinya akan memimpin langsung rapat tersebut. Raker juga akan didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam.
Menurutnya, pengusutan kasus penyadapan ilegal menjadi perhatian DPR sehingga penanganannya harus dikawal hingga seluruh fakta terungkap.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
"Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Melalui rapat kerja itu, Komisi III akan meminta penjelasan Polri mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyidik dalam menelusuri aktor intelektual dan motif di balik dugaan penyadapan ilegal.









