Batam, Jurnas.com - Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape di Indonesia perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi kebijakan. Sejumlah aspek, mulai dari kesehatan, perlindungan generasi muda hingga dampak ekonomi dan kepastian hukum, harus menjadi pertimbangan.
Hal itu mengemuka dalam Sarasehan Kemitraan Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digelar anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/11).
Sarasehan tersebut mengangkat tema “Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia?”
Rizki mengatakan, persoalan vape tidak bisa dilihat hanya dari sisi pro dan kontra pelarangan. Pemerintah perlu memiliki landasan yang kuat agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif melindungi masyarakat.
“Pembahasan mengenai pelarangan total vape tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat satu sudut pandang. Kita perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, hukum, ekonomi, sosial, perlindungan konsumen, serta efektivitas pengawasan pemerintah,” kata Rizki.
Legislator Golkar dari Dapil Kepulauan Riau itu menilai, forum sarasehan menjadi momentum untuk menghimpun pandangan berbagai pihak sebelum pemerintah maupun pemangku kepentingan menentukan arah kebijakan pengendalian vape.
Menurutnya, aspirasi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait perlu didengar, baik yang menginginkan pelarangan total maupun yang mendorong pengaturan lebih ketat terhadap peredaran dan penggunaan vape.
“Perbedaan pendapat bukanlah hambatan. Justru melalui perbedaan pandangan, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas dan merumuskan masukan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.
Rizki menekankan, perlindungan generasi muda harus menjadi salah satu prioritas dalam menyikapi maraknya penggunaan rokok elektronik. Namun, kebijakan yang disusun juga harus memberikan kepastian hukum serta memperhatikan tanggung jawab pelaku usaha.
Sarasehan tersebut menghadirkan Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Hanny Hidayat, Kepala Loka Rehabilitasi Narkotika BNN Wilayah Batam dr. Danu Cahyono, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Tipe B Batam Ali Winoto, serta Ketua APVI DPW Kepulauan Riau Ricky Andreas.
Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan itu diharapkan dapat memperkaya pembahasan, khususnya terkait pengawasan peredaran vape, aspek kepabeanan dan cukai, serta potensi penyalahgunaan produk rokok elektronik.
Rizki berharap, hasil diskusi tersebut tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat menjadi masukan konkret bagi perumusan kebijakan nasional.
“Kita ingin Indonesia memiliki generasi muda yang sehat, masyarakat yang terlindungi, regulasi yang memberikan kepastian hukum, serta dunia usaha yang berjalan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kesehatan publik,” pungkasnya.








