News

Vape Jadi Modus Baru, Legislator PKS Minta Pengawasan Narkotika Diperkuat

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti ancaman penyalahgunaan vape sebagai media baru peredaran narkotika.
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti ancaman penyalahgunaan vape sebagai media baru peredaran narkotika. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan, membongkar jaringan peredaran hingga ke akarnya, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan proporsional.

Hal tersebut disampaikan Habib Aboe dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (2/11/2026) sebagaimana disampaikannya saat Sarasehan Kemitraan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Komisi III DPR RI bertema “Vape di Persimpangan Jalan” di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Habib Aboe mengungkapkan, hasil pemeriksaan laboratorium BNN terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026 menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. 

Sebanyak 98 persen sampel dilaporkan positif mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru. Sementara itu, 96,71 persen sampel mengandung etomidate, baik secara tunggal maupun dalam campuran.

“Angka ini tidak boleh kita anggap biasa. Ini alarm keras. Siapapun yang berbicara tentang vape hari ini wajib menjawab: bagaimana zat berbahaya bisa menyusup begitu luas ke dalam produk yang tampak seperti barang konsumsi biasa?” tegas Habib Aboe.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan serius terhadap peredaran cairan vape. Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah perilaku konsumen, tetapi juga harus ditangani sebagai ancaman kejahatan terorganisasi yang melibatkan proses produksi, pengemasan, penyelundupan, hingga distribusi.

“Kejahatan narkotika tidak pernah diam. Ia belajar, ia menyamar, ia berpindah wadah. Hari ini wadahnya adalah cairan vape,” terangnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKS tersebut mencontohkan pengungkapan jaringan internasional oleh BNN bersama Bea dan Cukai serta Ditjen Imigrasi pada 6 Januari 2026. Jaringan tersebut diduga menyamarkan narkotika dalam cairan vape dan kemasan minuman energi.

Selain itu, pada 2025, Polda Sumatera Utara membongkar pabrik rumahan cairan vape ilegal di sebuah apartemen di Medan dengan nilai edar yang disebut mencapai Rp300 miliar dan dugaan kandungan narkotika golongan I.

Bagi Habib Aboe, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa penanganan peredaran narkotika melalui vape harus menyasar jaringan di balik produksinya, bukan hanya pengguna di tingkat akhir.

“Dua kasus ini menunjukkan satu hal. Ini bukan sekadar urusan perilaku pengguna. Ini kejahatan yang terorganisasi, dari produksi, pengemasan, penyelundupan, sampai distribusi. Karena itu, respons kita juga harus sampai ke hulu, bukan hanya berhenti di hilir,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko ketika konsumen tidak mengetahui kandungan sebenarnya dari produk yang digunakan. Kemasan yang tampak meyakinkan belum tentu menjamin keamanan cairan vape di dalamnya.

“Seorang anak muda membeli produk yang kemasannya meyakinkan, tanpa pernah tahu bahwa di dalamnya ada zat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan bisa menimbulkan ketergantungan. Di sinilah negara tidak boleh absen,” lanjutnya.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Habib Aboe mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni kecepatan regulasi dalam merespons zat psikoaktif baru, ketepatan penegakan hukum, serta efektivitas koordinasi dan pengawasan antar lembaga.

Menurutnya, perkembangan zat psikoaktif baru berlangsung cepat, sementara proses regulasi dan penggolongan zat dapat membutuhkan waktu panjang. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan narkotika.

“Undang-Undang Narkotika kita memberi kerangka yang kuat. Tetapi zat psikoaktif baru lahir jauh lebih cepat daripada proses penyusunan regulasi. Pelaku kejahatan mengubah rumus kimia dalam hitungan bulan, sementara penggolongan zat bisa memakan waktu panjang,” pungkas Habib Aboe.