News

Baleg DPR Percepat RUU Masyarakat Adat, Verifikasi Komunitas Jadi Perhatian

Yang penting adalah masyarakat adat ini diakui, setelah diverifikasi, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya.
Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto. (Foto : Farhan/MRI)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat setelah sempat tertunda. Salah satu agenda penting dalam regulasi tersebut adalah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan komunitas adat sekaligus menjamin hak-hak yang melekat pada mereka.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto, mengungkapkan berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia. Namun, tidak seluruhnya telah memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Sebagian komunitas masih harus melewati tahapan verifikasi yang membutuhkan waktu. Karena itu, menurut Rikwanto, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat harus menjadi pijakan awal sebelum negara mengatur hak-hak mereka secara lebih terperinci.

"Yang penting adalah masyarakat adat ini diakui, setelah diverifikasi, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Apa saja hak itu nanti kita buat dalam pembahasannya. Memang hak ini harus ada dan melekat," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/11).

Politikus Golkar itu menjelaskan, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus tetap mengacu pada konstitusi, termasuk dalam mengatur hubungan antara hak masyarakat adat dan kewenangan negara atas pengelolaan tanah.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan tanah ulayat. Menurutnya, pengaturan hak masyarakat adat harus diselaraskan dengan prinsip penguasaan dan pengelolaan sumber daya oleh negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Di luar persoalan agraria, Rikwanto juga menyoroti pentingnya kepastian administrasi kependudukan bagi masyarakat adat. Ia menegaskan, status sebagai bagian dari komunitas adat tidak menghilangkan kewajiban setiap warga negara untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Administrasi kependudukan tersebut dinilai penting agar masyarakat adat tetap mendapatkan pelayanan publik dan akses terhadap program bantuan sosial.

Sementara itu, identitas serta karakteristik adat mereka tetap harus memperoleh penghormatan dan pengakuan tersendiri.

"Secara umum, seluruh warga negara Republik Indonesia harus mempunyai KTP dan NIK, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya dihargai secara tersendiri, termasuk dalam bantuan-bantuan sosial.

Namun, kalau bicara manusia dan rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Itu tugas pemerintah, khususnya pemerintah daerah," jelasnya.

Rikwanto menambahkan, Baleg DPR tidak ingin pembahasan RUU Masyarakat Adat hanya mengejar target pengesahan tanpa mempertimbangkan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam implementasinya.

Karena itu, Panja masih membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak untuk memastikan substansi regulasi tersebut mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus menghindari ketimpangan ketika undang-undang diberlakukan.

Terkait target penyelesaian, Rikwanto menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat berpeluang dilakukan pada awal tahun depan. Namun, kepastian waktunya masih bergantung pada proses pembahasan dan penyempurnaan materi bersama para pemangku kepentingan.

"Nanti finishing-nya apakah di awal tahun depan, kita juga harus menerima masukan-masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.