News

Rektor Paramadina Ingatkan Prabowo soal Kekuasaan Bawah Tanah Jokowi

Rektor Universitas Paramadina mengingatkan Presiden Prabowo mewaspadai praktik kekuasaan bawah tanah yang diduga masih dijalankan Jokowi.
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

Jakarta, Jurnas.com - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar mewaspadai apa yang disebutnya sebagai praktik kekuasaan bawah tanah atau underground power yang diduga masih dijalankan Joko Widodo (Jokowi).

Didik menilai pengaruh politik mantan penguasa di luar struktur pemerintahan formal berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan sekaligus memperburuk kondisi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

“Ini terjadi selama dua tahun terakhir ini dimana institusi rusak karena ada kekuasaan di luar kekuasaan. Yang satu adalah kekuasaan formal dan yang lain adalah kekuasaan bawah tanah, yang beroperasi seperti ‘hantu’,” kata Didik dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/11).

Menurut Didik, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan pengaruh politik setelah berakhirnya masa jabatan presiden. Ia menilai praktik itu tidak dapat dilepaskan dari menguatnya politik dinasti, patronase, serta melemahnya fungsi pengawasan lembaga-lembaga negara.

Didik juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional.

Lantas, Didik mengutip pernyataan SBY yang mempertanyakan praktik politik yang dinilainya semakin tidak berkeadaban, terutama ketika berbagai cara dianggap dapat dibenarkan demi memperoleh kekuasaan.

“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” demikian pernyataan SBY yang dikutip Didik.

Didik berpandangan, keprihatinan SBY tersebut dapat dibaca sebagai kritik tidak langsung terhadap praktik kekuasaan pada pemerintahan sebelumnya. Ia kemudian menyoroti kondisi institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, yang menurutnya perlu dibenahi agar tidak lagi berada di bawah pengaruh kepentingan politik tertentu.

Didik bahkan meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan kepolisian, termasuk dalam persoalan penyadapan yang disinggungnya, ditelusuri hingga pihak yang diduga memberikan pengaruh atau perintah.

“Jadi penyalahgunaan kekuasaan lembaga kepolisian dalam kasus penyadapan sudah pasti tidak berdiri sendiri. Polisi hanyalah alat dan agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah prinsipal-nya,” ujarnya.

“Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas,” lanjut Didik.

Menurutnya, pemerintahan Prabowo menghadapi tantangan untuk memulihkan independensi lembaga negara sekaligus memastikan tidak ada pusat kekuasaan informal yang mengganggu jalannya pemerintahan.

Ia menegaskan, praktik ketatanegaraan yang memungkinkan adanya pengaruh kekuasaan di luar pemerintahan formal harus dikoreksi karena berpotensi merusak demokrasi.

“Ke depan sesuai saran SBY, Presiden Prabowo harus menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah dan juga harus dikoreksi jika menyimpang,” tegas Didik.