News

Rektor Paramadina: Jokowi Bandit Perusak Konstitusi dan Demokrasi

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai praktik kekuasaan selama pemerintahan Jokowi telah merusak konstitusi dan demokrasi.
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

Jakarta, Jurnas.com - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, melontarkan kritik keras kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai praktik kekuasaan selama pemerintahan Jokowi telah merusak konstitusi, melemahkan institusi penegak hukum, dan menggerus kualitas demokrasi Indonesia.

Salah satu persoalan yang disorot Didik adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

Menurut Didik, putusan tersebut memperlihatkan bagaimana aturan konstitusional dapat digunakan untuk menguntungkan kepentingan politik dinasti keluarga Jokowi.

“Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden mengindikasikan bahaya perubahan aturan yang dilakukan menguntungkan kepentingan Gibran dan Presiden serta adanya persoalan konflik kepentingan yang berat dan sangat tidak etis,” kata Didik dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis (5/11).

Didik menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pencalonan Gibran, melainkan juga berdampak terhadap kredibilitas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap konstitusi. Ia menyebut, terdapat tiga lapisan kerusakan demokrasi dalam persoalan tersebut, yakni merosotnya kredibilitas hakim, terganggunya legitimasi proses konstitusional, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan.

“Independensi lembaga peradilan berada pada titik nadir. Ini semua ada dalam komando Jokowi, yang menjadi bandit perusak konstitusi negeri dan demokrasi,” kata Didik.

Selain persoalan MK, Didik menyoroti dugaan penggunaan lembaga penegak hukum sebagai instrumen kekuasaan. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan seharusnya bekerja secara profesional dan independen dari kepentingan politik.

“Tetapi Jokowi menempatkan lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kekuasaannya secara secara eksklusif individu dan dipakai untuk menekan pihak lain yang dianggap mengganggu kekuasaannya,” tegasnya.

Bahkan, Didik menilai lembaga-lembaga tersebut justru mengalami pelemahan akibat pengaruh kekuasaan selama satu dekade terakhir.

“Selama 10 tahun terakhir ini telah terjadi kerusakan konstitusional bukan hanya melalui pelanggaran terbuka, melainkan juga melalui hukum dijadikan alat kekuasaan,” ujarnya.

Didik menyebut, penyalahgunaan kekuasaan lembaga kepolisian dalam kasus penyadapan sudah pasti tidak berdiri sendiri. Menurutnya, polisi hanyalah alat dan agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah prinsipal nya.

“Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas. Ke depan Presiden Prabowo harus menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah dan juga harus dikoreksi jika menyimpang,” kata Didik.