News

Anggota DPR Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan PPN terhadap produk pembalut perempuan.
Anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.(Foto:Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan.

Menurutnya, produk sanitasi menstruasi tersebut merupakan kebutuhan dasar yang semestinya mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan perpajakan.

Anis menilai polemik PPN pembalut tidak boleh hanya disikapi dari sudut pandang aturan perpajakan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesehatan perempuan, hingga kemampuan ekonomi masyarakat.

“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan. Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujar Anis dalam keterangan resminya, Selasa (3/11).

Dia memahami pengenaan PPN efektif sebesar 11 persen terhadap pembalut merupakan konsekuensi dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, hal tersebut bukan berarti pemerintah tidak memiliki ruang untuk meninjau ulang kebijakan, terutama jika berkaitan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.

Anis mengingatkan, pajak konsumsi pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Kondisi ini berpotensi memberikan dampak berbeda bagi setiap kelompok masyarakat.

Bagi kelompok berpenghasilan tinggi, tambahan biaya pembelian pembalut mungkin tidak terlalu membebani. Sebaliknya, bagi perempuan dari keluarga kurang mampu, pekerja informal, maupun perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, pengeluaran tersebut bisa menambah tekanan ekonomi.

“Kita perlu melihat kebijakan pajak tidak hanya dari berapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga dari bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Anis mendorong Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi yang masuk kategori kebutuhan esensial.

Menurutnya, kajian tersebut perlu menghitung secara cermat potensi berkurangnya penerimaan negara sekaligus manfaat sosial dan ekonomi yang bisa diperoleh masyarakat.

Dia menegaskan, keberhasilan kebijakan fiskal tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak. Lebih dari itu, kebijakan perpajakan juga harus mampu menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat rentan.

“APBN memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Kita memahami pentingnya hal itu. Namun, optimalisasi penerimaan negara harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Ada kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan,” ungkapnya.

Anis berharap pemerintah tidak hanya berpegang pada ketentuan yang menetapkan pembalut sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pemerintah perlu membuka ruang pembahasan untuk mencari skema perpajakan yang lebih berpihak kepada kebutuhan dasar perempuan.

Dia juga mengingatkan pentingnya peran perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan nasional. Karena itu, negara perlu memastikan kebutuhan dasar perempuan tidak menjadi beban tambahan akibat kebijakan fiskal.

“Ukuran keberhasilan kebijakan fiskal bukan hanya tercapainya target penerimaan negara, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat dan tidak menambah beban masyarakat yang rentan. Perempuan memiliki kontribusi besar dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa. Sudah semestinya kebutuhan dasarnya mendapatkan perhatian yang layak dari negara,” pungkasnya.