News

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Korban Investasi Bodong

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penguatan aturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban melalui RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penguatan aturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban melalui RUU Perampasan Aset.

Dia menegaskan, harta hasil kejahatan ekonomi tidak semestinya otomatis masuk kas negara, melainkan harus diprioritaskan untuk mengganti kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut penting untuk mengatasi persoalan yang selama ini terjadi dalam penanganan berbagai kasus penipuan investasi, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Politikus Gerindra ini menilai, mekanisme peradilan pidana konvensional selama ini lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan kerugian korban.

"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10).

Dia menjelaskan, dalam sejumlah perkara, pelaku kejahatan justru bersedia menjalani hukuman penjara demi mempertahankan kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Bahkan, aset tersebut kerap disembunyikan atau dialihkan melalui praktik pencucian uang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.

Persoalan lainnya muncul ketika aset hasil kejahatan diputuskan untuk dirampas negara, meskipun sumber dana tersebut berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan kerugian keuangan negara.

Habiburokhman mencontohkan persoalan tersebut dalam kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan.

Hal serupa juga terlihat dalam perkara robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan untuk dirampas negara pada tingkat pengadilan pertama. Kondisi itu membuat korban harus membentuk paguyuban dan menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Sementara dalam kasus First Travel dan Hannien Tour, ribuan jemaah yang telah menyetorkan uang untuk berangkat ke Tanah Suci juga menghadapi persoalan pengembalian dana akibat tidak adanya mekanisme pemulihan aset yang jelas.

Karena itu, Habiburokhman mengusulkan agar Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset diperkuat. Dia menginginkan ketentuan tersebut secara tegas mengatur tiga kemungkinan terhadap aset yang dirampas, yakni dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurutnya, rumusan tersebut harus memberikan pedoman yang jelas bagi hakim agar pengembalian hak korban menjadi prioritas ketika aset yang disita terbukti berkaitan dengan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

"Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," ujarnya.

Dia menambahkan, mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in remmemungkinkan negara menelusuri dan mengambil aset hasil kejahatan tanpa harus selalu menunggu proses pemidanaan pelaku selesai.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memiskinkan pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian pemulihan hak ekonomi masyarakat yang dirugikan.

"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," tegasnya.