Damaskus, Jurnas.com - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang pria yang berafiliasi dengan kelompok milisi Liwa al-Quds yang didukung Iran. Pria tersebut terbukti bersalah atas tuduhan bergabung dengan kelompok bersenjata yang terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan laporan kantor berita resmi Suriah, SANA, terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut diidentifikasi bernama Abdul Jabbar Ghazi Arziq. Pengadilan menyatakan Arziq terbukti bergabung dengan kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Liwa al-Quds, sebuah milisi yang memiliki keterkaitan dengan Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa kelompok milisi tersebut berupaya menghasut perang saudara, memicu konflik sektarian, serta merebut kota-kota di Suriah. Tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena berkaitan erat dengan kejahatan sistematis dan meluas yang dilakukan di bawah rezim Suriah yang telah tumbang.
Direktur Departemen Akuntabilitas dan Penuntutan pada Komisi Nasional Keadilan Transisi Suriah, Radif Mustafa, menegaskan bahwa besarnya tingkat pelanggaran dan ancaman nyata terhadap warga sipil serta stabilitas sosial menjadi pertimbangan utama di balik penjatuhan vonis seumur hidup ini.
Pengadilan secara tegas menolak pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi Arziq dan memutuskan bahwa ia tidak berhak menerima pengampunan umum maupun khusus (amnesty).
"Kejahatan berat tidak dapat dihapuskan oleh perkembangan politik atau perubahan situasi," tegas Radif Mustafa.
Mustafa menambahkan bahwa penegakan akuntabilitas harus berpatokan pada bukti dan prosedur peradilan demi memastikan para pelaku dimintai pertanggungjawaban serta korban mendapatkan keadilan. Saat ini, Departemen Akuntabilitas dan Penuntutan terus melanjutkan penyelidikan atas berbagai kasus pelanggaran berat sambil mengumpulkan bukti-bukti sesuai prosedur hukum.
Proses peradilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang terus dijalankan oleh otoritas transisi Suriah untuk mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi selama perang sejak tahun 2011. Pengusulan kasus-kasus ini mengemuka setelah mantan Presiden Bashar al-Assad melarikan diri dari Suriah pada 8 Desember 2024, yang mengakhiri lebih dari lima dekade kekuasaan keluarganya dan membuka babak baru bagi upaya penegakan keadilan di Suriah.





