News

Iran Ancam Ambil Langkah Hukum Atas Kapal Asal Korsel

Otoritas Selat Hormuz Iran mengumumkan bahwa seluruh kapal kargo milik perusahaan pelayaran asal Korea Selatan (Korsel), Sinokor, akan menghadapi tindakan hukum tegas mulai 1 November mendatang.
Kapal di Selat Hormuz, Iran (Foto: Reuters)

Teheran, Jurnas.com - Otoritas Selat Hormuz Iran mengumumkan bahwa seluruh kapal kargo milik perusahaan pelayaran asal Korea Selatan (Korsel), Sinokor, akan menghadapi tindakan hukum tegas mulai 1 November mendatang.


Langkah pemblokiran dan ancaman hukum tersebut diambil setelah Teheran menuding armada Sinokor berulang kali melakukan pelanggaran jalur pelayaran di kawasan strategis tersebut.


Pemerintah Iran terus mengupayakan pengetatan kontrol di perairan Selat Hormuz melalui berbagai aksi penyerangan terhadap kapal-kapal komersial sejak Februari lalu. Langkah militer tersebut dilancarkan oleh pihak Teheran sebagai bentuk balasan langsung atas gelombang serangan udara yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel.


Melalui pengumuman resminya di media sosial, Otoritas Selat Hormuz Iran membeberkan alasan utama di balik penetapan sanksi hukum terhadap Sinokor, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu (28/10).


Dikatakan bahwa kapal-kapal Sinokor mencatatkan jumlah pelanggaran perlintasan tertinggi di Selat Hormuz selama tiga bulan terakhir, sehingga tindakan tegas terpaksa diambil terhadap sedikitnya tujuh kapal mereka.


Menanggapi tuduhan dan ancaman hukum dari pihak Iran, Asosiasi Pemilik Kapal Korea Selatan langsung merilis bantahan resmi untuk meluruskan status kepemilikan armada tersebut.


Pihak asosiasi menegaskan bahwa kapal-kapal yang dipermasalahkan oleh Iran sejatinya tidak dimiliki secara langsung oleh Sinokor, melainkan telah disewakan kepada perusahaan minyak asing.


Asosiasi juga mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun warga negara Korea Selatan yang bertugas sebagai awak kapal di dalam armada perlintasan tersebut. Kapal-kapal yang menjadi sasaran tuduhan tersebut dioperasikan sepenuhnya oleh pelaut asing di bawah kendali penyewa internasional.


Pihak manajemen Sinokor juga mengaku baru mengetahui adanya ancaman langkah hukum terpisah dari Otoritas Selat Hormuz dan tengah memverifikasi rincian tuduhan tersebut. Nama kapal-kapal yang dikelola oleh Sinokor sebelumnya memang sempat masuk dalam daftar 45 kapal tanker yang dituduh melanggar aturan perlintasan Iran pada Agustus lalu.


Diketahui, sebagai respons atas eskalasi serangan militer Iran di jalur maritim internasional, Amerika Serikat turut memberlakukan blokade angkatan laut terhadap kapal-kapal yang terhubung dengan Republik Islam. Blokade ketat dari militer AS berhasil menekan laju ekspor minyak mentah Iran hingga mencapai titik terendah.


Guna mengatasi gangguan distribusi dan menjaga kelangsungan pasokan energi global, para produsen minyak di wilayah Teluk terpaksa menerapkan metode perlintasan rahasia. Para pengelola kapal tanker mematikan sistem pelacak otomatis guna menghindari terdeteksi oleh aparat militer, sehingga pengiriman minyak ke negara-negara konsumen di Asia tetap berjalan lancar.