https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Arus Besar Masyarakat Sedang Menunggu Kehadiran PPHN

Aliyudin Sofyan | Rabu, 18/08/2021 14:39 WIB



Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat sambutan Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR RI Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (18/8/2021). Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Arus besar masyarakat Indonesia saat ini sedang menunggu kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman perjalanan membangunan bangsa dan negara.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soetyo saat memberi sambutan peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Bamsoet mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan.

Baca juga :
100.268 Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Dam, 26 Persen di Tanah Air

"Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kataBamsoet.

Di masa sebelum reformasi Undang-Undang Dasar sangat dimuliakan secara berlebihan. Pemuliaan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan.

Baca juga :
Israel Provokasi Indonesia! Jurnalis yang Diculik Dilecehkan Militer

"Kalau pun pada suatu hari ada keinginan untuk mengubahnya, maka harus melalui referendum. Demikian penegasan Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum," kata Bamsoet.

Namun, lanjutnya, seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga :
PBB: Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Pangan Global

MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dulu mencabut Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998.

Pencabutan Ketetapan MPR tersebut memuluskan jalan bagi MPR hasil pemilihan umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan Undang-Undang Dasar.

Demikian responsifnya MPR pada masa itu dalam menyikapi arus besar aspirasi masyarakat.

"Responsifitas yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan PPHN," tutur Bamsoet.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hari Konstitusi Bamsoet Hari Lahir MPR PPHN

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777