https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sekjen Taufik Madjid Ingatkan Tindakan Afirmatif dalam Pembangunan Desa

Eko Budhiarto | Rabu, 28/07/2021 18:35 WIB



Tujuan pembangunan desa sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Desa Pasal 78 No 6 Tahun 2014. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid. Foto: kemendes/jurnas.com

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid membuka Webinar yang diselenggarakan Perpustakaan Kemendesa, PDTT dengan tema Pentingnya Literasi bagi Perempuan dalam Menunjang Perannya sebagai Pejuang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Rabu (28/7/2021).

Sebelum membuka webinar yang dihadiri oleh ratusan peserta melalui Zoom Meeting dan YouTube, Taufik Madjid beri semangat untuk penyediaan  ruang diskusi dan literasi bagi perempuan dalam menunjang perannya sebagai pejuang pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Taufik Madjid juga mengingatkan empat tindakan afirmatif dalam pembangunan desa berkaitan dengan kelompok marjinal.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Pertama adalah menjadikan kelompok marjinal seperti kaum perempuan dan kelompok difabel sebagai perangkat desa dan anggota BPD sehingga dapat mempengaruhi produk kebijakan. Kedua adalah menjamin keterlibatan dan mengakomodasi suara dari kelompok marjinal dalam forum Musyawarah Desa.

Ketiga, melakukan pengorganisasian, pendampingan dan penguatan terhadap kelompok marjinal agar lebih berdaya dan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan desa. Keempat adalah menjamin hasil pembangunan berdampak secara langsung pada akses dan kualitas kesejahteraan kelompok marjinal.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

Lebih lanjut Taufik Madjid kembali mengingatkan tujuan pembangunan desa sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Desa Pasal 78 No 6 Tahun 2014.

"Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya   alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal ini juga dapat dimaknai bahwa kelompok sosial marjinal harus menjadi penerima manfaat utama dari pembangun­an desa," papar Taufik Madjid.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendesa, PDTT, Erlin Chaerlinatun, Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando sebagai pembicara, dan Deputi Bidang Penguatan Masyarakat Sipil Sektor Sosial Budaya IRE Dina Mariana sebagai moderator.

Dalam laporannya, Erlin Chaerlinatun menjelaskan alasan dipilihnya tema webinar yang berkaitan dengan poin SDGs Desa nomor 4 dan 5.

"Tema ini kami pilih sehubungan dengan tujuan ke 4 SDGs Desa yaitu Pendidikan Desa Berkualitas dan tujuan ke 5 SDGs Desa yaitu Keterlibatan Perempuan Desa," jelasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

pembangunan desa taufik madjid Kemendes PDTT

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777